Struktur Organisasi


Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Selawangi

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Selawangi berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2006, tentang desa. Adapun Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Selawangi didasarkan pada Peraturan Desa Selawangi Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa Selawangi.
Sesuai dengan peraturan desa di atas, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Selawangi  dilaksanakan berdasarkan Struktur Pola Maksimal. Dalam hal ini Pemerintah Desa Selawangi dipimpin oleh seorang Kepala Desa Selawangi yang dibantu Sekretaris Desa, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Wilayah. Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang sekretaris yang membawahi 6 orang Kepala Urusan, Unsur wilayah adalah Kepala Dusun sebanyak 6 orang sedangkan Unsur Pelaksana Teknis adalah Amil Desa, Ulu-ulu dan Kasatgas Linmas, untuk lebih jelasnya Struktur Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa Selawangi seperti dibawah ini :

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Selawangi

Kepala Desa Selawangi

H. Dedi Yana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar