Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Selawangi
Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa Selawangi
berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2006, tentang desa. Adapun Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Selawangi didasarkan pada
Peraturan Desa Selawangi
Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa Selawangi.
Sesuai dengan peraturan desa di atas, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Selawangi dilaksanakan berdasarkan Struktur Pola
Maksimal. Dalam hal ini Pemerintah Desa Selawangi dipimpin oleh seorang
Kepala Desa Selawangi
yang dibantu Sekretaris Desa, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Wilayah.
Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang sekretaris yang membawahi 6 orang Kepala
Urusan, Unsur wilayah adalah Kepala Dusun sebanyak 6 orang sedangkan Unsur Pelaksana
Teknis adalah Amil Desa, Ulu-ulu dan Kasatgas Linmas, untuk lebih jelasnya
Struktur Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa Selawangi seperti dibawah ini :
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Selawangi |
Kepala Desa Selawangi
![]() |
H. Dedi Yana |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar